OPTIMALISASI PERAN POLRI DALAM MENCEGAH PELANGGARAN DALAM PESTA DEMOKRASI PEMILIHAN UMUM 2020 GUNA MEWUJUDKAN KAMTIBMAS YANG KONDUSIF
Berbicara tentang pemilu, hal yang pasti langsung terbesit dipikiran kita adalah pelanggaran pelanggaran yang sering kali terjadi saat proses kampanye atau pun pada saat proses pemilu berlangsung. Seakan akan hal tersebut sudah biasa dilakukan dan biasa terjadi di tengah tengah masyarakat. Kurangnya kesadaran dan ketidakpahaman masyarakat mengenai aturan pemilu, menjadi salah satu faktor utama terjadinya pelanggaran pelanggaran yang dianggap biasa bagi mereka pada saat masa pemilu.
Sebagai generasi muda penerus bangsa yang baik adakalanya kita kritis dalam menyikapi hal tersebut. Tentunya dalam mencegah terjadinya pelanggaran pelanggaran dalam pemilu.
Tidak sedikit kita mendengar kecurangan pasangan calon dalam melaksanakan kampanye, bahkan tidak hanya dari proses kampanye, pelanggaran banyak terjadi dilakukan oleh masyarakat dengan menerima begitu saja dan melaksanakan pelanggaran tersebut.
A. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PEMILU
Sebelum lanjut lebih jauh yuk kita bahsa apa sih itu pemilu ??
Pemilu atau Pemilihan umum adalah proses pemilihan calon pimpinan pemerintahan suatu daerah dengan menggunakan hak suara rakyat yang dilakukan pada periode tertentu.
hal lain yang perlu diketahui adalah Undang-undang yang mengatur pemilu dan pemilihan berbeda, Undang-undang yang mengatur Pemilu yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sedangkan yang mengatur Pemilihan yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 serta Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
B. PELANGGARAN YANG BIASA TERJADI SAAT PEMILU
Sekarang kita akan membahas pelanggaran pelanggaran yang biasa terjadi dalam pesta demokrasi pemilu yaitu.
1.Pemilih yang tidak terdaftar di DPT
Pemilih yang tidak terdaftar di DPT biasanya menjadi enggan untuk datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) meski mereka tetap bisa datang ke TPS dengan menggunakan KTP elektronik atau surat keterangan.
Tapi karena mereka tidak terinformasi dengan baik, mereka lebih memilih untuk tidak menggunakan hak pilih, Dan akhirnya suara mereka rentan untuk disalahgunakan.
2. Formulir C6 tidak disebar
Formulir C6 adalah surat pemberitahuan untuk memilih yang biasanya akan diberikan kepada warga untuk menginformasikan kepada warga tentang lokasi TPS mereka. Kalaupun tidak mendapatkan C6, bukan berarti kita tidak bisa memilih, sepanjang nama kita ada di DPT. Sama seperti pemilih yang tidak terdaftar di DPT, akhirnya banyak pemilih yang menjadi enggan untuk memilih dan kemudian suara mereka rentan untuk disalahgunakan.
3.Pemilih ganda
Pemilih ganda dapat memilih lebih dari satu kali karena terdaftar di DPT lebih dari satu kali. Salah satu kasus pemilih ganda terjadi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada pemilu legislatif 2014. Menurut UU No. 12 Tahun 2008 Pasal 115, pemilih ganda atau orang yang menggunakan identitas palsu terancam hukuman pidana penjara. tahun 2004 ada yang dipidana penjara karena memilih lebih dari satu kali,
4.Ghost voter
Ada juga pemilih yang menggunakan hak pilih bukan atas nama dirinya atau menggunakan identitas orang lain untuk menggunakan hak pilih. Kejadian yang melibatkan pemilih ganda terjadi pada Pilkada 2015 lalu, di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Ada anggota keluarga yang terdata menggunakan hak pilih bukan mengunakan data dan identitas diri mereka. Hanya dua kasus yang tervalidasi tetapi karena itu, MK memutuskan untuk memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di tiga TPS di kabupaten itu.
5.Kecurangan logistik
ketersediaan logistik harus dihitung benar.Sekarang kan logistik itu hanya 2,5% dari total DPT yang ada. Jangan sampai logistik kurang, Alasan logistik ini juga yang membuat penting untuk memiliki rekap pemilih yang akan menggunakan suket (surat keterangan) di TPS. Selain itu, pengiriman kembali logistik untuk penghitungan kembali juga rentan dicurangi. Pada 2015 di Pilkada Halmahera Utara, Kecamatan Loloda Kepulauan, logistik hasil pilkada hilang.
6. Praktik politik uang
Hampir semua perkara di Mahkamah Konstitusi masih seputar praktik politik uang. Pada 2010 di Pilkada Kota Tangerang Selatan, MK sampai memerintahkan pemilihan ulang di seluruh TPS karena ada praktik politik uang.
Di tahun yang sama di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Titi menceritakan bahwa ada setengah dari jumlah DPT di sana yang menjadi tim sukses salah satu pasangan calon. Mereka kemudian diberikan sertifikat untuk mendapatkan kompensasi sejumlah uang hingga sejumlah ratusan ribu rupiah. Itu sampai calonnya didiskualifikasi oleh MK,"
Selain itu, dalam pilkada serentak kali ini, Titi dan timnya pun masih melihat banyak politik uang yang beredar khususnya di media sosial. Di Aceh ditemukan foto-foto yang disebarkan melalui media sosial, amplop berisi uang dan stiker salah satu pasangan calon. Tapi kalau di media sosial kita harus konfirmasi dan klarifikasi.
7. Petugas yang tidak netral
Netralitas petugas penyelenggara pilkada terutama dalam level TPS sangat penting untuk mengantisipasi kecurangan.
dalam pilkada serentak kali ini ada empat KPPS di DKI Jakarta yang dipecat karena ikut kampanye.
Kalau ini saja mereka berani terang-terangan, bagaimana proses di pemilihan
Di Kabupaten Sarolangun, Jambi, ada lima KPPS yang dipecat karena tidak netral. Dan dii Tasikmalaya ada 44 petugas yang dipecat, 14 diantaranya adalah petugas KPPS.
Pelanggaran pelanggaran diatas biasa terjadi, bahkan tak hanya itu , apabila terjadi ketidaksesuaian terhadap hasil pemilihan atau ketidaksesuaian terhadapa aturan pemilu maka akan timbul aksi protes bahkan bisa menimbulkan kerusuhan , kerusuhan yang anarkis dapat menimbulkan korban jiwa dan kerusakan fasilitas.
Untuk meminimalisir pelanggaran dan kecurangan pilkada tersebut, maka masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif mengawasi pelaksanaan pemilu dan perhitungan hasil rekapitulasi.
Warga juga dapat mengambil foto hasil suara di formulir C1 dan menggunggahnya ke media sosial atau ke aplikasi-aplikasi pemantau suara yang ada.
C. PERAN POLRI DALAM PELAKSANAAN PEMILU
Guna menciptakan pemilu yang aman dan tertib maka dibutuhkan peran polri sebagai pendukung bawaslu dalam pengamanan pemilu yaitu :
l Polri melalui sat binmas melaksanakan sosialisasi undang - undang pemilu yang baik.
l Melakukan pengamanan pada setiap tahapan pelaksanaan pemilu, agar peyelenggaraan pemilu dapata berjalan dengan aman dawn lancar.
l Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pemilu yang dilaporkan kepada Polri melalui Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota.
l Melakukan tugas lain menurut Per UU yang berlaku : Melakukan tugas pelayanan penerimaaan pemberitahuan kegiatan kampanye dan atau pemberian ijin kepada peserta pemilu
Daftar Pustaka
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/23/21521311/polri-rancang-pengamanan-pilkada-2020?page=all
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38972240

Komentar
Posting Komentar