BAHAS TUNTAS HOAX OMNIBUS LAW DAN OPTIMALISASI PERAN POLRI DALAM HARKAMTIBMAS TERKAIT DAMPAK HOAX TERSEBUT
BAHAS TUNTAS HOAX OMNIBUS LAW DAN OPTIMALISASI PERAN POLRI DALAM HARKAMTIBMAS TERKAIT DAMPAK HOAX TERSEBUT
Salam Sejahtera Bagi Kita semua.
Akhir - akhir ini Negara kita digemparkan dengan muncul nya berita tentang Omnibus law. Dan pastinya untuk semuan masyarakat udah pada tahu tentang omnibus law ini. Ya . Kabar beredarnya omnibus law ini membuat para buruh, pegawai, pekerja mahasiswa bahkan hingga Pelajar SMA turun ke jalan untuk berdemo demi adanya keadilan. Dan kabar buruknya banyak juga yang turun kejalan bukan hanya sekedar berdemo, tapi banyak juga yang malah memancing keributan.
Tapi yang jadi pertanyaannya adalah apakah mereka yang turun ke jalan untuk berrdemo , udah bener bener paham tentang omnibus Law Ini ? atau hanya sekedar tahu saja, ikut ikutan saja , ikut meramaikan ? Karena faktanya banyak diantara mereka yang ikut berdemo tidak tahu isi dari Undang-undang ini. Bahkan arti dari kata omnibus saja tidak tahu. Bahkan gangguan gangguan kamtibmas pun mulai bermunculan akibat demo ini.
Nah untuk itu yuk, kita bahas aja langsung kebenaran dari UU ini.
A. PENGERTIAN OMNIBUS LAW
Sebelum kita bahas masalah dari omnibus law ini, kita akan bahas pengertian dari undang - undang ini.
Omnibus Law sendiri diartikan sebagai metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut ketentuan dalam Undang – undang atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam Undang – undang ke dalam satu Undang –undang (tematik). Menurut Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Lapangan Kerja), Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Sederhananya
Secara harfiah, definisi omnibus law adalah hukum untuk (mengatur) semua (hal). Istilah ‘omnibus’ berasal dari bahasa latin, yakni omnise yang berarti ‘untuk semua’ atau ‘banyak’. Maka Omnibus law adalah undang undang yang bertujuan untuk memangkas regulasi, memangkas birokrasi, dan mendorong investasi, dan untuk penguatan perekonomian nasional.
Berasal dari Bahasa latin Omnis yang berarti banyak, Omnibus Law merupakan peraturan yang bersifat lintas sektor, berkaitan dengan banyak sektor. Lantas, hal ini sempat memicu perdebatan di kalangan banyak orang terkait peraturan yang ada
B. TUJUAN OMNIBUS LAW
Berdasarkan Pasal 3 RUU Cipta Lapangan Kerja, dikatakan bahwa tujuan dari dibuatnya RUU Cipta Lapangan Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi penghidupan yang layak melalui poin – poin sebagai berikut:
1. Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM serta Perkoperasian;
2. Peningkatan ekosistem investasi;
3. Kemudahan berusaha;
4. Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; dan
5. Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Berdasarkan tujuannya kita tahu bahwa tidak ada kesan negatif atau merugikan masyarakat. Justru tujuannya adalah demi kesejahteraan masyarakat.
C. MANFAAT OMNIBUS LAW
Selanjutnya Dengan adanya Omnibus Law terkait Cipta Lapangan Kerja, terdapat beberapa manfaat yang diperoleh:
1. Penyederhanaan dan penyelarasan regulasi dan perizinan
Dengan adanya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, diharapkan perizinan berusaha menjadi lebih sederhana namun jelas.
2. Pencapaian investasi yang berkualitas
Investasi bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Untuk mencapai itu, investasi perlu ditingkatkan sejalan dengan kenaikan daya saing Indonesia di mata internasional. Hal ini juga sejalan dengan poin pertama, yaitu penyederhanaan proses perizinan. Proses perizinan disederhanakan dan dibuat berbasis risiko. Selain itu, diperlukan standar dalam proses perizinan maupun biayanya.
3. Menciptakan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan
Sebagaimana telah disebutkan dalam poin 2 di atas, terdapat kenaikan daya saing Indonesia di mata internasional. Untuk itu, diperlukannya lapangan kerja yang berkualitas. Hal ini juga diperlukan untuk mengurangi tingkat pengangguran. RUU Cipta Lapangan Kerja diharapkan dapat memberi dampak positif, terlebih dalam hal meningkatkan nilai perekonomian dan taraf hidup masyarakat.
4. Pemberdayaan UMKM
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan memberikan dampak produktivitas yang lebih tinggi terhadap usaha mikro. Dengan begitu, pemberdayaan UMKM dapat tercapai selaras dengan kenaikan daya saing Indonesia.
Lalu dimana HOAX nya ? Kita Buktikan Faktanya .
D. BAHAS TUNTAS HOAX OMNIBUS LAW
1. Memangnya benar uang pesangon akan dihilangkan?
Fakta menunjukan bahwa uang pesangon tetap ada. BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 156 ayat 1 UU 13 Tahun 2003, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.
Klaim bahwa UU Cipta Kerja menghapus ketentuan tentang pesangon bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah HOAX. UU ini tetap mengatur tentang pesangon. UU Cipta Kerja juga mengatur jaminan kehilangan pekerjaan. Para pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi serta penempatan kerja yang di-manage oleh pemerintah.
2. Dengar dengar UMP, UMK, UMSP dihapus ? langsung kita kupas aja
Faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada. BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 88 C ayat 1 UU 13 Tahun 2003, (ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman dan (ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan upah minimum provinsi.
Bu Ida Fauziyah menyatakan dalam omnibus law UU Cipta Kerja tidak ada penghapusan upah minimum. Ida juga memastikan bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) masih dipertahankan.
3. Katanya upah buruh dihitung per jam? Masa iya? Kupas lagi kuy
Kita coba kupas faktanya dulu. Faktanya tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.
BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 88 B UU 13 Tahun 2003, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.
Tidak ada pasal dalam UU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa upah dihitung per jam. Pasal 88B menyebutkan bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil diatur dalam peraturan pemerintah.
4. Emangnya Bener semua hak cuti hilang? dan tidak ada kompensasi? Wajib banget dibahas nih..
Kalo namanya sekolah kedinasan khususnya Taruna udah pasti yang namnya Cuti paling ditunggu tunggu. Apalagi mereka yang denger cuti dihapus, kalo ga bijak dan main telen informasi ini, Bisa memancing perang dunia ketiga nih. Dari pada penasaran langsung aja kita kupas.
Faktanya hak cuti tetap ada. BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 79 UU 13 Tahun 2003, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti.
Setelah ditelusuri, klaim bahwa omnibus law menghapus hak cuti haid, hamil dan melahirkan adalah HOAX HOAX HOAX. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan bahwa cuti haid, hamil dan melahirkan dalam UU Cipta Kerja tidak dihapus. Pekerja wanita tetap bisa memanfaatkan cuti tersebut pada waktu yang dibutuhkan. Ketentuan itu masih sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
5. Benarkah outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?
Faktanya outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 66 ayat 1 UU 13 Tahun 2003, hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja yang dipekerjakannya didasasrkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
6 .Benarkah status karyawan tetap akan dihilangkan?
Fakta tatus karyawan tetap masih ada.
BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 56 UU 13 Tahun 2003, perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
7. Apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak?
Fakta perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.
BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 90 tentang perubahan terhadap pasal 151 UU 13 Tahun 2003, (ayat 1) PHK dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. (Ayat 2) dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat penyelesaian PHK dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. emang bener ya jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Wajib Kupas nih
Fakta menunjukan jaminan sosial tetap ada.
BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 2004 disebutkan jenis program jaminan sosial meliputi, jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, kehilangan pekerjaan.
9. semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Faktanya, status karyawan tetap masih ada. Bab IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang Perubahan terhadap pasal 58 ayat 1 UU 13 Tahun 2003, perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
10. Bener gaksih tenaga kerja asing bebas masuk?
Kalo Bener, bisa bisa mengancam kelangsungan para pekerja lokal kita. Dari pada penasaran langsung kita kupas.
Fakta tenaga kerja asing tidak bebas masuk harus memenuhi syarat dan peraturan.
BAB IV: Ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan pasal 42 ayat 1 UU 13 Tahun 2003. Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari pemerintah pusat.
Klaim bahwa omnibus law disahkan agar tenaga kerja asing dapat bebas masuk ke Indonesia adalah HOAX. Jelas ini.
11. buruh dilarang protes, ancamannya PHK?
Lah bukannya kalo protes berarti ada yang ga beres, bukanya protes bagian dari Hak kita ?
Fakta tidak ada larangan. Dari 14 alasan PHK dalam Pasal 154A UU Cipta Kerja tidak terdapat alasan bahwa protes yang dilakukan buruh menjadi alasan PHK. Di luar 14 alasan itu, menurut UU Cipta Kerja, dapat ditetapkan alasan PHK lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Demikian Bahasan mengenai HOAX OMNIBUS LAW yang beredar temen temen, Tentu dari ketidakpahaman masyarakat. HOAX ini pun akhirnya mengakibatkan masyarakat HEBOH dan KETAR KETIR. Tanpa klarifikasi, terpaksa akhirnya massa turun ke jalan. Malahan aksi demo ini mengakibatkan timbulnya masalah baru temen temen yaitu
1. Rusaknya fasilitas umum
2. Jatuhnya korban luka akibat kontak fisik dengan sesama pendemo
3. Jatunya Korban Luka Aparat kepolisian terkait adanya kontak antara pendemo dengan polisi yang sedang bertugas.
4. Jatuhnya Korban jiwa
5. Timbulnya kesan tidak baik kepada Pihak kepolisian karena dianggap mendukung dan melindungi pimpinan. padahal Pihak Kepolisian disini hanya menjaga Harkamtibmas secara Preventif, Represif.
E. OPTIMALISASI PERAN POLRI DALAM HARKAMTIBMAS TERKAIT DEMO OMNIBUS LAW DAN HOAX YANG BEREDAR
Kita akan bahas peran polri dalam HARKAMTIBMAS melalui poin poin berikut ini;
a) Tindakan Preventif
i. Sosialisasi dan meluruskan Berita HOAX omnibus law yang beredar.
ii. Patroli Cyber Media Sosial terkait HOAX HOAX yang beredar
iii. Sosialisasi Terkait Harkamtibmas dalam Demonstrasi
iv. Pengawasan jalan nya demonstrsasi massa
v. Pengayoman Masyarakat terkait demo yang benar dan tidak anarkis
vi. Bekerja sama dengan Pimpinan pendemo dalam mengatur jalannya demo
vii. Bekerja sama dengan pimpinan pendemo dalam mengatur emosional pendemo
viii. Bekerja sama dengan mitra terkait yaitu TNI dalam upaya pengamanan dan penertiban demo masyarakat.
ix. Menyebarkan informasi kamtibmas secara langsung atau melalui media elektronik.
x. Mencegah terjadinya baku hantam antar demonstran atau dengan pihak kepolisian.
xi. Tetap Mengingatkan Masyarakat agar mematuhi Protokol kesehatan
b) Tindakan Represif
i. Menindak lanjuti Pelaku HOAX Omniobus Law Ataupun ujaran negatif lainnya
ii. Menindak lanjuti para provoktor untuk selanjutnya diberikan peringatan hingga ditangkap
iii. Memberi Sanksi terhadap para provokator demo
iv. Memberikan tindakan tegas berupa penangkapan terhadap oknum atau provokator yang melawan atau mengancam keselamatan polisi.
v. Menegakan hukum sesuai pasal yang berlaku.
Dengan demikian itulah bahasan kita terkait Omnibus Law dan HOAX Omnibus Law yang beredar disertai faktanya serta Peran Polri dalam Harkamtibmas terkait dampak hoax tersebut.
Semoga kedepannya kita bisa lebih berhati hati dan bijak dalam menerima Informasi apapun, dan memastikan kebenaran informasi tersebut pada sumber sumber lainnnya agar tidak terjadi Hoax atau ketidakpahaman informasi.
Daftar Pustaka
l https://www.dslalawfirm.com/omnibus-law/
l https://www.liputan6.com/news/read/4375957/polisi-patroli-siber-hoaks-ruu-cipta-kerja
Komentar
Posting Komentar